Ini adalah tajuk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Hak dan Kewajiban

Keanggotaan PERKUMPULAN terdiri dari :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar biasa
  3. Anggota Kehormatan

HAKDAN KEWAJIBAN ANGGOTA, PENGURUSDAN PENGAWAS

HAK ANGGOTA
 1. Anggota Biasa Mempunyai :

  • a. Hak Suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara.
  • b. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan
    pendapat dan mengajukan pertanyaan.
  • c. Hak untuk mengikuti kegiatan dan
    menikmati fasilitas perkumpulan.
  • d. Hak mengajukan permohonan untuk
    mendapatkan sertifikat, klasifikasi dan
    kualifikasi.
  • e. Hak lainnya yang akan dibahas
    kemudian.

 

Subscribe for latest updates

Subscription Form